Jadi Pengedar, Oknum ASN Satpol PP Provinsi Jambi Diringkus BNN

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Badan Narkotika Nasional Kota Jambi, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi. Kali ini petugas BNN berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Nurhayat. Diketahui, Nurhayat ini merupakan oknum Aparatur Sipil Negara, yang berdinas di satpol PP Provinsi Jambi. Dari pengungkapan, petugas BNN mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 355 gram, dan 819 butir pil ekstasi. Diduga narkoba direncanakan akan diedarkan di kawasan Kota Jambi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pematang Sulur, beberapa hari lalu. “Pelaku merupakan oknum ASN yang merupakan bandar narkoba, yang selama ini dicari petugas.” jelasnya kepada sekitarjambi.com.

Hingga saat ini, BNN Kota Jambi masih memburu seorang DPO berinisial S, yang menjadi rekan pelaku. Sementara pelaku yang ditangkap akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Asr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan