Bejat! Pimpinan PONPES Bergelar Doktor di Kota Jambi Cabuli 12 Santrinya, 11 Korban Diantaranya Laki-Laki

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Pimpinan Pondok Pesantren (PONPES) Sri Muslim Mardatillah yang berada di Kota Jambi, melakukan tindakan keji yang sangat menentang agama dengan mencabuli 12 santrinya. Dari 12 santri yang menjadi korban, 11 korban diantaranya diketahui merupakan santri laki-laki, dan satu korban merupakan santri perempuan.

Diketahui PONPES tersebut beralamat di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Pelaku diketahui bernama Aprizal Wahyudi Diprata (28). Ia melancarkan aksinya sudah sejak 2 tahun lalu di kediamannya yang berada di kawasan PONPES.

Pelaku yang diketahui lulusan S3 dan menyandang gelar doktor dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri Islam di Provinsi Jambi ini melakukan aksinya dengan bermodus memanggil korban untuk mengerjakan sesuatu di rumahnya. Para korban tidak melakukan perlawanan, dikarenakan pelaku merupakan Pimpinan PONPES.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke POLDA Jambi. Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian, pada Sabtu 26 Oktober 2024.

Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orangtuanya meminta dijemput dikarenakan sakit. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024 korban dibawa ke puskesmas untuk berobat.

Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 korban dibawa ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban mengalami infeksi di bagian organ intim. Di saat itulah, korban mengaku jika pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan PONPES Sri Muslim Mardatillah.

“Laporannya mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban lain yaitu laki-laki. Ada 12 korban, satu perempuan dan 11 laki-laki dengan sodomi. Korban yang sudah periksa ada tujuh. Sudah ada (korban) yang keluar dari PONPES,” ujar WADIRKRIMUM POLDA Jambi, AKBP Imam Rachman, pada Senin (28/102024).

Korban diketahui masih di bawah umur, dengan rentang usia 15-16 tahun. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Pelaku dituduhkan dengan Pasal 81 Jo 76 huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Iz)

Bagikan