JAMBINEWS

Izin Diskotik Belum Lengkap, PEMPROV Jambi Minta Operasional Andrew’s Party Mart Dihentikan Sementara

sekitarjambi.com – Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jambi meminta pihak pengelola Andrew’s Party Mart (APM) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional yang berkaitan dengan kegiatan diskotik di kawasan Kompleks Transmart, Kota Jambi. Langkah tegas tersebut diambil setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi menemukan fakta bahwa pelaku usaha baru mengantongi izin untuk kategori usaha bar dan belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan resmi untuk operasi klub malam maupun diskotik.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, menegaskan batasan legalitas perizinan yang dipegang oleh pihak pengelola.

“Kalau bar, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik disitu. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” ujar Abdi Suryana.

Abdi Suryana turut menyesalkan tindakan pihak manajemen yang dinilai terburu-buru menjalankan aktivitas usaha sebelum seluruh pemenuhan izin legalitas terbit secara resmi dari pemerintah daerah.

“Kami sangat menyesalkan, harusnya patuh dengan aturan. Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin, kita persuasif dulu dan kita minta aktivitasnya dipending sementara,” tegas Abdi Suryana.

Di sisi lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Jambi, Fetriadi, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat di lapangan bersama instansi terkait untuk memastikan lokasi tersebut tidak melanggar ketentuan operasional.

“Diantaranya adalah izin klub malam belum ada, silakan diurus dulu. Kami terus memantau lokasi agar tidak ada aktivitas diskotik sebelum izin operasional terbit resmi,” ujar Fetriadi.

Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Jambi agar senantiasa mematuhi regulasi perizinan yang berlaku guna menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum. (K)