Perampok Ruko di Muaro Jambi Lakukan Kekerasan Seksual Kepada Korbannya

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Merantau jauh ke Jambi, dua orang perampok yang merupakan warga Provinsi Aceh, harus diringkus polisi. Merasa uang didapat dari pekerjaannya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, Abdul Malik 51 tahun, dan Marhadan 37 tahun, nekat mendatangi salah satu ruko penjualan elektronik di RT 01 Desa Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi, merampok harta korban, pada Rabu 13 Januari 2021 pukul 3 dini hari.

Saat korbannya disekap, pelaku dengan bejatnya melakukan kekerasan seksual kepada sang korban. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, korban melapor saat disekap, dengan posisi kedua kaki dan tangan korban diikat. Bahkan salah seorang perampok, beberapa kali menyentuh payudara korban.

Keduanya membagi tugas saat melancarkan aksi. Abdul Malik bertugas menggasak sejumlah barang berharga korban, sedangkan Marhadan menyekap dan memantau situasi. Di saat menyekap tersebutlah, Marhadan melakukan aksi bejatnya, kepada salah seorang korbannya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, tentang pencabulan kepada pelaku.” ungkap AKBP Ardiyanto. (Dm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan