11,6 Ton Minyak Ilegal Diamankan Polisi
sekitarjambi.com – Jambi, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, kembali mengamankan 5 pelaku, dalam usaha gelap minyak ilegal di Kabupaten Batanghari. Penangkapan tersebut terjadi di dua tempat, yakni Desa Simpang Kilangan dan Desa Bungku. Dari tangan pelaku, ditemukan 11,6 ton minyak hasil ilegal drilling. Lima pelaku ditangkap, saat hendak membawa minyak hasil ilegal drilling. Turut pula diamankan 3 unit truk, dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kelimanya ialah Indra (31), Heri (43), Yabani (47), Jumaidi (35), dan D (15).
Kanit Resmob, Kompol Priyo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Sesuai dengan pasal 52 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang migas, kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi, untuk diseldiki lebih lanjut. (Dm)