Nah, Giliran 13 Mantan Dewan Bersaksi Terkait Suap APBD Jambi Hari Ini

sekitarjambi.com – Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017 untuk terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah dijadwalkan digelar pada hari ini Selasa ( 07/01/2020 ) di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan 13 saksi yang merupakan sederetan eks anggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka adalah

  1. Nasrullah Hamka
  2. Arrahmat Putra Wijaya
  3. Rudi Wijaya
  4. Supriyanto
  5. Agus Rama
  6. Hasim Ayub
  7. Wiwid Ishwara
  8. Budi Yako
  9. Muhammad Khairil
  10. Bustami Yahya
  11. Yanti Maria
  12. Nurhayati
  13. Suliyanti

Nelson Fredy, penasihat hukum Zainal Abidin ketika dikonfirmasi mengaku telah memperoleh informasi tersebut. “Ya, katanya ada 13 saksi untuk sidang,” ujar Nelson.

Diketahui pada sidang perdana, KPK mendakwa Fendi CS atas UU Tipikor Pasal 12 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, para terdakwa menerima uang dari Apif mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 375 juta. “Zainal Abidin Rp 380 juta, Effendi Hatta Rp 375 juta dan Muhammadiyah Rp 200 juta,” ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK.

Selain tiga orang tersebut, uang suap juga diterima oleh anggota DPRD yang lain. Disebutkan KPK, nominal uang suap yang diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi berkisar di angka Rp 11,410 miliar, yang diberikan pada tahun 2016. Diketahui, Apif Firmansyah merupakan mantan ajudan pribadi Zumi Zola, yang kini terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi. (Asr)

Bagikan

254 thoughts on “Nah, Giliran 13 Mantan Dewan Bersaksi Terkait Suap APBD Jambi Hari Ini

Tinggalkan Balasan