Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

sekitarjambi.com – Sarolangun, Polres Sarolangun membekuk seorang ayah bernama Heri, warga Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Pelaku ditangkap karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri, berinisial E yang masih di bawah umur. Bahkan dari keterangan pelaku, perbuatan cabulnya telah dilancarkan selama kurun waktu 2 tahun, sejak putrinya masih duduk di bangku sekolah dasar, hingga kini korban duduk di bangku SMP.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan, puncak perbuatan bejat ayah kandung ini diketahui pada 14 Mei 2020. Aksi bejat ini terungkap, setelah pelaku melancarkan aksinya ketika korban tengah tidur. Korban dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, dengan mengancam akan membunuh korban dan ibunya. Aksi pelaku ini dilakukan ketika sang ibu tengah tidak berada di rumah. Korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, hingga berulang kali.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polres Sarolangun dipimpin Aipda Romi mengintai keberadaan pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat 29 Mei 2020, sekira pukul 4 sore. “Pelaku sudah kita amankan atas laporan yang kami terima,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76e Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. (Sr)

Bagikan

4 thoughts on “Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

Tinggalkan Balasan