Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

sekitarjambi.com – Mantan KADIV PROPAM POLRI, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Vonis hukuman mati tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara, disaksikan langsung oleh keluarga Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menyusul istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis hukuman di hari yang sama. Sidang dimulai sekira pukul 16.00 WIB.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang tengah berlangsung
dengan pembacaan perkara vonis dipimpin majelis hakim yang diketuai, Wahyu Iman Santoso. (Iz)

Bagikan