Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Digelar 25 Agustus 2022

sekitarjambi.com – POLRI melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) telah menjadwalkan untuk sidang kode etik terhadap mantan KADIV PROPAM, Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni pada Kamis (25/8/2022).

“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” tegas KAPOLRI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/7/2022).

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (IRSUM) POLRI, KOMJEN Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan bahwa DIV PROPAM POLRI tengah melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota POLRI.

PTDH anggota POLRI ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Sementara itu, untuk sosok pemimpin sidang kode etik Ferdy Sambo, KADIV HUMAS POLRI, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sosok pemimpin sidang itu masih belum ditentukan internal POLRI.

“Adapun pihaknya masih menunggu keputusan surat perintah (Sprin) dari komisi sidang,” ujarnya. (Iz)

Bagikan