Tersandung Kasus Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa PEMPROV Jambi, Apif Firmansyah Resmi Ditahan KPK

sekitarjambi.com – Apif Firmansyah, sang mantan ajudan pribadi Gubernur Jambi Zumi Zola, yang lebih dulu mendekam di balik jeruji besi atas kasus suap ketok palu pengesahan RAPB Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, kini turut tersangkut kasus hukum. Apif terseret kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2016 – 2021. Penetapan yang dilakukan oleh KPK ini, berujung pada penahanan secara resmi sang anggota dewan aktif dari Parta Golkar di rutan KPK.
Penetapan Apif sebagai tersangka ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (4/11/21).
“Penetapan Apif dilakukan, merupakan hasil rangkaian kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto.
Diketahui, Apif ditahan selama 20 hari di rutan KPK, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Apif Firmansyah, Penyidik KPK mengungkap sang mantan ajudan Zumi Zola tersebut mengumpulkan uang sejumlah Rp 46 miliar dari para kontraktor sebagai uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Dalam rilis resminya, Apif merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sejak gelaran kampanye hingga terpilih sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Selanjutnya Apif kembali dipercaya untuk mengurus seluruh keperluan Zumi Zola, diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif. Adapun total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sejumlah Rp 46 miliar, dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017.
“Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya, dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto. (Da)