Sama Seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

sekitarjambi.com – Tim khusus (TIMSUS) POLRI menetapkan istri mantan KADIV PROPAM POLRI, Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Sama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terancam hukuman mati. Ia dijerat dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

“PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (DIRTIPIDUM) BARESKRIM POLRI, Brigjen Pol Andi Rian.

Pasal 340 sendiri mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sebagai informasi, penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan hasil temuan TIMSUS POLRI dalam penyelidikan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa DVR CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo.

TIMSUS POLRI memeriksa dan meminta keterangan sedikitnya 52 saksi yang terdiri dari unsur ahli, dokter forensik, hingga inafis untuk perkara tersebut.

Selain DVR CCTV, POLRI juga menyita tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, dan laptop merek Dell milik Kompol BW. (Iz)

Bagikan