Pegawai Pemerintahan Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama

sekitarjambi.com – Memasuki hari pertama puasa Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pegawai pemerintahan Indonesia dalam hal ini pejabat dan ASN agar tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama.
Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Alasan diterbitkan arahan tersebut yakni karena saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H ditiadakan,” ujar Presiden RI, melalui surat tersebut dikutip Kamis, (23/3/2023).
Dalam arahan tersebut, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut adalah poin-poinnya:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Di sisi lain, untuk kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan oleh masyarakat umum masih diperbolehkan.
Hal ini karena hingga hari pertama puasa Ramadan, pemerintah belum memberikan arahan maupun instruksi terkait larangan buka puasa bersama. (Iz)