Meresahkan! Viral di TikTok Permainan Berburu Harta Karun “Koin Jagat”

sekitarjambi.com – Media sosial TikTok sedang diramaikan dengan Koin Jagat, tren permainan berburu harta karun. Permainan berburu harta karun ini mirip dengan yang dilakukan di dunia nyata.
Melalui beberapa unggahan, Koin Jagat yang sudah dikumpulkan oleh pemain dan bisa ditukar dengan uang. Koin Jagat mengajak para pengguna untuk mencari koin yang tersebar di sejumlah lokasi di kota-kota tertentu, yang informasinya diakses melalui aplikasi Jagat.
Melalui unggahan di Instagram @jagatapp_id, pencarian Koin Jagat dapat dilakukan di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Bali. Harta karun yang dicari yaitu tiga jenis kopi yaitu emas, perak, dan perunggu.
Namun, munculnya permainan berburu Koin Jagat juga menuai sejumlah kontroversi dan dianggap meresahkan oleh banyak pihak. Tren unik permainan Koin Jagat ini dinilai memberikan sejumlah dampak masalah di berbagai daerah.
Mengutip dari salah satu sumber berita, misalnya pemburu Koin Jagat di Surabaya yang menyisir hingga mengobok-obok selokan, menaiki jembatan penyeberangan orang, hingga memanjat balkon bangunan.
Di Jakarta, pencarian Koin Jagat mengakibatkan kerusakan fisik sarana dan prasarana di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sempat mengungkapkan keresahannya atas pemburuan Koin Jagat. Ia menyebut pencarian harta karun tersebut sudah mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan mengganggu kenyamanan warga.
Ia pun sudah mengadukan keluhannya tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital atau KOMDIGI. Eri meminta pihak kementerian bertindak tegas atas kehadiran pemburuan harta karun di Koin Jagat.
Seperti yang kita ketahui bersama, perusakan fasilitas umum melanggar Pasal 170 KUHP lama yang saat ini masih berlaku dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026, bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. (Iz)
