MK Tolak Gugatan Batas Usia CAPRES dan CAWAPRES RI

sekitarjambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Calon Presiden (CAPRES) dan Calon Wakil Presiden (CAWAPRES) RI yang diajukan Partai Solidaritas Indonesiia (PSI). Gugatan PSI yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal CAPRES-CAWAPRES RI menjadi ranah pembentuk undang-undang.
“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.
Hal ini didasarkan pada pelacakan original intent di balik perubahan UUD 1945 pada awal masa Reformasi. Ketika itu, sejumlah fraksi di MPR berdebat ihwal pembatasan usia minimum CAPRES dan CAWAPRES RI.
Misalnya, fraksi PDI-P sempat mengusulkan agar usia minimum itu 35 tahun. Namun, beberapa fraksi lainnya setuju pada usia 40 tahun dengan alasan kematangan berpolitik dan alasan-alasan lainnya.
“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun,” ujar hakim konstitusi, Arief Hidayat, membacakan pertimbangan putusan nomor 29/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).
MK menjelaskan bahwa jika pembatasan usia ini ditentukan oleh Mahkamah, maka fleksibilitasnya menjadi berkurang dan memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK. (Iz)