Miris, LS Dicabuli Ayah Dan Paman Selama Tujuh Tahun

sekitarjambi.com – Sarolangun, Sungguh biadab kelakuan seorang ayah berinisial A-N 34 tahun, warga Pamenang Barat Kabupaten Merangin. Pria ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial L-S 14 tahun, yang tinggal di Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Parahnya lagi aksi pencabulan dan pemerkosaan oleh ayah kandung ini sudah berlangsung selama 7 tahun.

Selain ayah korban, aksi pencabulan juga dilakukan oleh paman korban berinisial J-I 19 tahun, warga Kecamatan Cermin Nan Gedang. Ayah kandung dan paman korban berhasil diamankan anggota Polres Sarolangun, berdasarkan laporan suami korban. Korban diketahui baru saja menikah pada Desember tahun 2019 lalu. Pelapor yang juga merupakan suami korban curiga, terhadap tingkah laku mertua dan paman istrinya. Dengan modal kecurigaan tersebut, suami korban bertanya langsung kepada korban. Korban pun menceritakan yang sebenarnya, bahwa korban kerap diperkosa oleh ayah dan pamannya.

Sementara J-I paman kandung korban bukannya membela. Bahkan turut melakukan pencabulan dan bekerja sama dengan ayah korban, yang merupakan kakaknya untuk melakukan pencabulan.

Setelah menerima laporan tersebut, Polres Sarolangun dan Polsek Limun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ayah dan paman korban.

Menurut pengakuan A-N, pencabulan telah dilakukan sejak tahun 2013 lalu. Pencabulan dilakukan di saat sang istri tidak berada di rumah. “Awal itu aku nonton tv, dio datang terus bareng di sebelah kau itulah niat aku timbul,” jelasnya. Aksi pencabulan tersebut dilakukan berulang kali, hingga korban sudah bersuami pada Februari tahun 2020.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku dikenakan tindak pidana dengan rumusan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda 15 miliar rupiah. (Sr)

Bagikan

320 thoughts on “Miris, LS Dicabuli Ayah Dan Paman Selama Tujuh Tahun

Tinggalkan Balasan