Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK Atas Kasus Suap Perkara Koperasi Simpan Pinjam

sekitarjambi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), dan 9 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan di Mahkamah Agung (MA) perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ia menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Dalam perkara ini, pihak KPK menemukan bukti uang dengan total nilai Rp 2,2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu (21/9/2022). Sebelumnya, penangkapan dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula ketika Koperasi Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Koperasi tersebut menghadapi gugatan pailit dari 10 anggotanya.
“Diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang,” tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Atas perkara tersebut, KPK menyangka SD dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Iz)