Suku Bunga Acuan Naik, Siap-Siap Cicilan KPR Meroket
sekitarjambi.com – Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) atau 0,5 persen, dimana naik menjadi 4,25 persen di bulan September 2022.
Bunga acuan digunakan sebagai patokan untuk menentukan suku bunga dana dan bunga kredit. Kenaikan bunga tersebut juga akan mendorong biaya pinjaman makin mahal, termasuk bunga kartu kredit hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Dampaknya jelas terhadap sektor riil bisa mengurangi minat pelaku usaha meminjam dari perbankan. Bunga jadi lebih mahal, sementara permintaan konsumen lemah,” ungkap Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Bhima di, Jumat (23/9/2022).
Ia juga mengatakan, untuk kredit konsumsi seperti KPR dan kredit kendaraan bermotor dalam beberapa bulan ke depan akan sangat terlihat gelap.
Berdasarkan data suku bunga dasar kredit sejumlah bank besar, bunga KPR perbankan saat ini dipatok dalam kisaran 7-10 persen. Bunga KPR BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank CIMB Niaga dipatok sebesar 7,25 persen, Bank Panin 7,75 persen, Bank Danamon 8 persen, dan Bank Permata 10 persen.
Diketahui bahwa, kebijakan ini dilakukan beberapa saat setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. (Iz)