Gegara Judi Slot, Sales di Jambi Selatan Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Puluhan Juta Rupiah

sekitarjambi.com – Seorang sales perusahaan pengadaan alat bangunan di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, diamankan oleh Unit RESKRIM POLSEK Jambi Selatan karena melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 58 juta untuk kebutuhan dan bermain judi slot.
Polisi berhasil mengamankan pelaku tersebut atas nama Hamim Fauzi (35) di Bangka Belitung setelah sempat kabur.
KANIT RESKRIM POLSEK Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga, mengungkapkan bahwa pelaku yang bekerja sebagai sales di PT Gias awalnya ditanya oleh atasnya dan menanyakan tentang uang setoran, namun pelaku mengatakan uang tersebut terpakai dan tidak dapat dikembalikan oleh pelaku.
“Alasan dia melakukan penggelapan itu karena kebutuhan pribadi dan juga sebagian untuk judi slot,” ujar Yudha, Selasa (7/11/2023).
Akibat ulah sales tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 58 juta dan melaporkan kejadian ini ke pihak POLSEK Jambi Selatan.
Yudha menjelaskan, Tim Macan POLSEK Jambi Selatan sebelumnya mendapatkan informasi bawah Hamim tengah berada di daerah Bangka Belitung.
“Diamankan di Bangka, asal pengembangan kemarin kami membuat daftar pencarian orang. Sempat kita kejar juga di Palembang, cuma pelaku ke Bangka Belitung lagi,” ujarnya.
“Dia melakukan aksi hanya seorang diri, perusahaan dengan pelaku sempat ada perjanjian untuk mengembalikan tapi tidak ada itikat baik dan kabur saat dilakukan pemanggilan oleh polisi,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Hamim dijerat pasal 374 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Iz)