Korupsi Rp 310 Miliar, Sidang Perdana El Halcon Bank Jambi Memanas

sekitarjambi.com – Ruang sidang di Pengadilan Negeri TIPIKOR Jambi memanas. Mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, beserta dua terdakwa lainnya, Dadang Suryanto dan Andri Irvandi, mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa (5/9/2023).

Sidang kasus korupsi ini menjadi perhatian publik, lantaran kerugian negara dengan angka fantastis mencapai Rp 310 Miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat Jaksa Penuntut Umum, Albert Roni Santoso, memulai membuka lembaran dakwaan, sidang mulai seperti sebuah panggung teater dimana semua mata terfokus pada mereka yang ada di ruang sidang.

Tiga terdakwa, penasihat hukum, bahkan hakim pun dengan penuh konsentrasi mendengarkan setiap kata yang diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Dalam membacakan dakwaan, Albert Roni, menjelaskan bahwa terdakwa membeli Surat Utang Jangka Menengah, yang dikenal sebagai Medium Term Notes (MTN), dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan pada periode 2017 hingga 2018.

Namun, yang membuat perhatian publik semakin terfokus adalah fakta bahwa pembayaran kupon MTN ini mengalami berbagai masalah. Dari seharusnya delapan kali pembayaran kupon, hanya tiga kali yang terbayar tepat waktu. Bahkan, masalah serupa juga terjadi pada MTN lainnya dengan nilai yang signifikan.

Albert Roni mengurai permasalahan ini seolah-olah sedang mengungkap cerita kejahatan finansial yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak. Kasus ini tifak hanya soal kegagalan pembayaran MTN, tetapi juga menyoroti bagaimana sebuah bank, yang dipimpin oleh terdakwa, tampaknya mengabaikan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perusahaan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membeberkan penemuan bukti bahwa terdakwa tidak menerapkan manajemen risiko yang memadai dan ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang kepercayaan publik yang hilang dan integritas sebuah institusi finansial yang dipertanyakan.

Selain itu, dakwaan ini juga menunjukkan bahwa terdakwa menggunakan pengaruh atau tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah, yang melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Para terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(AD)

Bagikan