Langgar Kode Etik Putusan Usia CAPRES CAWAPRES RI, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

sekitarjambi.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari kursi ketua karena terbukti melanggar etik berat.

Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming, maju dalam PILPRES 2024.

Menanggapi hal ini, secara terang-terangan Anwar Usman menghormati keputusan MKMK.

“Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,” ujar Anwar pada Rabu (8/11/2023).

“Enggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar,” lanjut adik ipar Presiden RI, Joko Widodo tersebut.

Ia juga mengaku akan tunduk pada putusan MKMK, termasuk ihwal dirinya tidak bisa mengadili perkara-perkara tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.

“Ya lihat jenis perkaranya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023). MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ungkap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (CAPRES dan CAWAPRES) RI pada Senin (16/10/2023) melalui putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui PEMILU dapat mendaftarkan diri sebagai CAPRES CAWAPRES RI walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Hakim yang setuju putusan tersebut hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul. (Iz)

Bagikan