Korupsi Dana Rutilahu, Mantan Lurah Tanjung Dijebloskan ke Penjara

sekitarJambi.com – Muaro Jambi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Muaro Jambi. Hal ini terkait perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AM selaku mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Mantan lurah ini diduga melakukan tindak pidana korupsi program rumah tidak layak huni atau rutilahu dari Kementerian Sosial tahun anggaran 2016 di Kelurahan Tanjung.

Sebelumnya, perkara korupsi ini berawal dari dua kelompok warga yang memperoleh bantuan rutilahu dari Kemensos, yakni kelompok tanjung I dan Tanjung II. Tiap kelompok terdiri dari delapan orang dan menerima gelontoran dana total senilai Rp 240 Juta. Dimana masing-masing rumah tangga, penerima uang Rp 15 Juta untuk bedah rumah. Namun ketika uang program rutilahu tersebut cair, AM menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kelompok dengan mengelola uang tersebut dan membuat berita acara, bahwa kelompok tidak sanggup. Uang tersebut selanjutnya dititipkan di rekening kantor pos pekerjaan bedah rumah meliputi atap, lantai dan dinding. Namun pada praktiknya terjadi kekurangan volume pembangunan rumah yang tidak sesuai aturan.(Nfi)

Bagikan

2 thoughts on “Korupsi Dana Rutilahu, Mantan Lurah Tanjung Dijebloskan ke Penjara

Tinggalkan Balasan