Seorang Pelajar di Jambi Jadi Korban Pencabulan

sekitarjambi.com – Seorang pelajar berinisial S (17) mengalami pencabulan dengan terduga pelaku A (19). Peristiwa tersebut dilaporkan ke POLDA Jambi, terlihat dari surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTLP:P/B/138/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 16 April 2025.
Selaku kuasa hukum, Bambang, mendampingi korban ke SPKT POLDA Jambi pada Rabu (16/04/2025) dan menuturkan bahwa korban adalah anak yang tertekan dan tergoda dengan bujuk rayu.
“Korban merasa ada hubungan dan berpacaran, tetapi pelaku tidak merasa ada hubungan. Setelah keinginan terlapor ini terpenuhi dia mulai menjauh, nomor telepon tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Bambang.
“Korban saat ini mengalami trauma. Kami sudah melengkapi terkait terjadi tindak kekerasan baik itu pakaian maupun chating. Visum sudah kita lakukan dan hasilnya mungkin nanti di penyidik,” jelasnya.
Diinformasikan bahwa perkenalan korban dan pelaku terjadi pada September 2024, melalui media sosial telegram. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Dan sekira bulan Desember 2024, korban dibawa ke kostan teman terduga pelaku di Kawasan Simpang Rimbo dan mengunci pintu kamar. Setelah itu korban meminta pertanggungjawaban dan menghubungi pelaku pada 7 April 2025 serta pelaku meminta korban untuk datang.
“Sesampainya di rumah kost pelaku di Kawasan Mendalo, pelaku mengunci kamar, korban malah mendapat perlakuan kasar dan sempat diancam. Akhirnya kembali terjadi persetubuhan,” jelas Bambang.
Bambang pun menyebut berdasarkan keterangan korban, adanya unsur paksaan secara verbal.
“Keterangan korban dia diancam secara verbal, tangannya sempat dipegang dan sempat disekap dalam rumah kost pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, korban S menyampaikan harapan adanya keadilan dan pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal.
“Saya berharap pelaku di hukum, saya tidak berkenan untuk damai dengan pelaku,” tegas S yang turut didampingi orangtua. (Iz)