20 Juli, KOMINFO RI Ancam Blokir Google, Facebook, Instagram, dan Whatsapp

sekitarjambi.com – Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, 1 hari lagi. Penyebabnya aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pemerintah menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022.

Sejauh ini, sudah terdaftar 5.610 PSE domestik dan 82 PSE asing yang terdaftar. Dari PSE domestik yang sudah terdaftar ada nama Gojek, Ovo, dan Traveloka. Sementara itu, untuk PSE asing beberapa diantaranya seperti Tiktok, Spotify, dan Linktree.

Sehingga, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI meminta PSE lain seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, dan Netflix segera mendaftar ke sistem yang disediakan. Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan mengidentifikasi PSE mana yang belum mendaftar. Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.

Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sesuai dengan PM No. 5 tahun 2020 dan revisinya akan langsung dilakukan pemutusan akses.

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate mengatakan, aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny.

Menurutnya pendaftaran sangat mudah dilakukan sehingga tidak ada alasan secara administrasi.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ujar Johnny.

Ia menilai, pendaftaran ini merupakan wujud ketaatan pada aturan negara, dimana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny.

Sejauh ini Jhonny menyebut, beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Di laman daftar PSE Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sendiri, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta, dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, dan WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile belum tercatat daftar PSE.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menunjukkan PSE yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Pemerintah mengatakan pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Tim)

Bagikan