Tolak Pembayaran Tunai, Ini Sanksi bagi Pelaku Usaha Menurut UU!

sekitarjambi.com – Kasus viral seorang pelanggan Lanjut Usia (LANSIA) yang ditolak saat ingin membayar dengan uang tunai di salah satu gerai Roti O beberapa waktu lalu dan viral di media sosial, kembali mengingatkan aturan hukum di Indonesia terkait kewajiban menerima pembayaran Rupiah. Video kejadian yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang nenek yang hendak membeli roti, namun tidak bisa menyelesaikan transaksi lantaran gerai hanya menerima pembayaran non tunai seperti QRIS. Peristiwa tersebut pun langsung menuai sorotan publik dan komentar dari berbagai pihak.
Menurut aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bila menolak menerima uang tunai secara tidak sah, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Aturan ini menegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya. Bank Indonesia (BI) juga menekankan bahwa meskipun sistem pembayaran digital semakin berkembang, kewajiban menerima uang tunai tetap berlaku sepanjang Rupiah yang digunakan adalah sah. Pembayaran tunai tidak boleh disingkirkan sepenuhnya oleh pelaku usaha.
Sementara itu, manajemen Roti O telah meminta maaf atas insiden tersebut dan mengatakan bahwa penerapan sistem pembayaran non-tunai dilakukan untuk memudahkan pelanggan serta menawarkan promo dan diskon harga.
“Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram @rotio.indonesia, dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Pihak perusahaan juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan di masa depan lebih baik. (Iz)
