Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Jadi Tersangka Korupsi DAK SMK

sekitarjambi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) POLDA Jambi kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (DISDIK) Provinsi Jambi. Penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, bahwa setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi serta ahli terkait penyidikan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu:
- Varial Adhi Putra (VA), selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat itu.
- Bukri (BU), Kuasa Pengguna Anggaran.
- David (DI), berperan sebagai broker dalam alur pengadaan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan bukti-bukti lain termasuk keterangan ahli. Seminggu yang lalu juga sudah dilakukan gelar perkara dan dari tiga laporan polisi ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka ini semakin memperluas kasus yang sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dan penyelidikan lanjutan. Sebelumnya, penyidik juga telah melimpahkan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam korupsi DAK SMK ke Kejaksaan Tinggi (KRJATI) Jambi melalui pelimpahan tahap II pada Rabu, 12 November 2025. Tindakan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Keempat tersangka yang lebih dulu dilimpahkan terdiri dari seorang broker, dua pengusaha penyedia barang/jasa, serta pejabat pelaksana teknis di DISDIK Provinsi Jambi. Barang bukti yang ikut diserahkan dalam tahap tersebut antara lain uang tunai miliaran rupiah dan beberapa bidang tanah.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik bagi SMK di Provinsi Jambi yang menggunakan alokasi anggaran DAK. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi mark-up, ketidaksesuaian spesifikasi barang, serta praktik persekongkolan yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah berdasarkan hasil audit atas penggunaan anggaran tersebut.
Hingga kini penyidik DITRESKRIMSUS POLDA Jambi masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Para tersangka kini telah berstatus resmi dan dipersiapkan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya di pengadilan tindak pidana korupsi. (Iz)
