Kasus KARHUTLA Muaro Jambi, Polisi Tetapkan ED Sebagai Tersangka Pembakaran 189 Hektare Lahan

sekitarjambi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) POLDA Jambi resmi menetapkan seorang pria paruh baya berinisial ED (53) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) yang terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 189 hektare.
Peristiwa KARHUTLA tersebut berlangsung sejak 20 – 30 Juli 2025 dengan api berkobar selama kurang lebih 10 hari dan merambat hingga ke kebun warga sekitar. Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan ED sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/12/2025), Direktur RESKRIMSUS POLDA Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah memeriksa 23 saksi dan 4 orang ahli untuk memperkuat alat bukti.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara, kami menetapkan ED sebagai tersangka KARHUTLA dengan total luas lahan terbakar mencapai 189 hektare,” ujar Kombes Pol Taufik saat konferensi pers.
Upaya pemadaman api melibatkan berbagai pihak, diantaranya Tim Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Gambut Jaya, tim pemadam dari PT. MKI dan PT. BAM, Manggala Agni, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, serta unsur TNI dan POLRI. Berkat kerja bersama tersebut, api akhirnya berhasil dipadamkan.
Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan denda tidak kurang dari Rp 1 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Iz)
