Putri Candrawathi, Istri Mantan KADIV PROPAM Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

sekitarjambi.com – Istri mantan KADIV PROPAM POLRI, Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022). Polisi menjelaskan penetapan tersebut dilakukan, setelah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar IRWASUM POLRI, Komjen Agung Budi Maryoto, pada siaran pers di MABES POLRI, Jakarta.
Komjen Agung Budi Maryoto juga mengatakan, penetapan PC sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan rumah pribadi milik mantan KADIV PROPAM POLRI, Ferdy Sambo yang sebelumnya hilang.
Terkait prasangka pasalnya, Agung belum membeberkan secara lebih detail.
“Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal, penyidik jelaskan,” ujarnya.
Dengan penetapan PC sebagai tersangka, polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini. (Iz)