Pemerintah Cabut Izin dan Jerat Pidana Korporasi Pelaku KARHUTLA, 26 Perusahaan Dibekukan

sekitarjambi.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kejahatan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA). Tidak lagi sebatas menyasar perorangan atau eksekutor di lapangan, fokus penegakan hukum kini menyasar tanggung jawab pidana korporasi hingga pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) serta izin operasi perusahaan yang kawasannya terbukti terbakar.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Kehutanan (KEMENHUT) RI, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta SATGAS Pertanahan untuk menindak tanpa kompromi perusahaan yang membiarkan atau sengaja membakar lahan demi pembukaan kawasan konsesi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya api baru.
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa pemerintah telah membekukan izin 26 korporasi yang terindikasi kuat menjadi penyebab meluasnya titik api KARHUTLA. Selain pembekuan sanksi administratif, entitas bisnis tersebut diwajibkan secara hukum untuk melakukan pemulihan ekosistem kawasan yang terbakar.
Sementara itu, jajaran POLRI bersama POLDA jajaran di berbagai provinsi seperti Kalimantan Tengah, Riau, hingga Jambi terus memproses puluhan kasus pidana korporasi yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, LHK, dan juga SATGAS Pertanahan untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya tuh, semua izin-izinnya kita cabut. HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan,” tegas Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Kehutanan RI menegaskan bahwa penindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera yang nyata agar tindak pembakaran lahan secara ilegal demi efisiensi biaya usaha tidak terus berulang setiap musim kemarau.
“Secara keseluruhan ada 26 perusahaan yang izinnya dibekukan karena menyebabkan karhutla. Selain izin dibekukan, mereka juga dipaksa memulihkan lingkungan melalui mekanisme hukum,” ujar Raja Juli Antoni.
“POLRI telah menetapkan 138 tersangka KARHUTLA, dan delapan korporasi saat ini dalam proses hukum. Presiden minta korporasi diusut tuntas,” ungkap perwakilan Kepolisian RI.
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemegang izin konsesi agar tidak lagi mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan. (K)
