Tragedi Kanjuruhan Masuk Tahap Penyidikan, POLRI Tetapkan 6 Tersangka

sekitarjambi.com – POLRI menaikkan status tragedi kematian massal di Stadion Kanjuruhan ke tahap penyidikan. POLRI menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi tersebut, yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Atas status tersebut, POLRI telah menetapkan enam nama tersangka. Nama-nama tersangka tersebut diumumkan oleh KAPOLRI, Jendral Listyo Sigit di POLRES Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Para tersangka tersebut diantaranya, dengan inisial AHL selaku Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru, AH selaku Ketua PANPEL Arema, dan SS selaku Kepala Security Officer. Selanjutnya tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku KABAG Ops POLRES Malang, H. Danyon selaku BRIMOB POLDA Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku KASAT SAMAPTA POLRES Malang. Ketiganya dijerat pasal 359, 360, dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Hingga saat ini Tim Investigasi POLRI telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 orang merupakan personel POLRI.

KAPOLRI Jendral Listyo Sigit juga menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah.

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, diketahui POLRI juga memutasi sekitar sepuluh anggota POLRI, buntut tragedi kerusuhan tersebut. Salah satunya KAPOLRI memutuskan menonaktifkan KAPOLRES Malang, AKBP Ferli Hidayat. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram KAPOLRI Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022. (Iz)

Bagikan