Nyabu di Bawah Pohon Sawit, Eko Ditangkap

sekitarjambi.com – Muaro Jambi, Eko Yulianto warga Sungai Bahar harus tertunduk meratapi nasibnya, karena akan duduk di kursi pesakitan. Pria yang bekerja sebagai buruh panen kelapa sawit ini ditangkap, saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu seorang diri, di bawah pohon kelapa sawit tempatnya bekerja.
Dari keterangan Eko, sabu tersebut ia beli dari seorang pria bernama Cacing dengan harga Rp 200.000,- dengan berat sekira 0,11 gram. Sabu tersebut digunakan Eko, dengan dalih untuk menambah stamina dalam bekerja.
Jaksa Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Adi mengatakan kepada sekitarjambi.com, pihaknya mendapatkan pelimpahan kasus narkotika jenis sabu atas nama tersangka Eko Yulianto warga bahar. “Benar kita sudah terima berkasnya, kita juga menerima barang bukti berupa alat isap sabu dan barang bukti narkoba,” tegas Adi.
Untuk sementara, tersangka akan dititipkan di tahanan Lapas Klas 2A Jambi. Tersangka disangkakan pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Sementara pria bernama Cacing yang diduga sebagai pemasok narkoba, tengah diburu polisi dan ditetapkan sebagai DPO.(Nf)
Pingback: 3developments
Pingback: propecia apotheke online
Pingback: ราคาบอล 0.5
Pingback: ufabtb
Pingback: bk8 thai
Pingback: casino spartan slot
Pingback: พรมปูพื้นรถยนต์ Changan Deepal L07
Pingback: seo expert
Pingback: free bdsm videos
Pingback: cinemarule
Pingback: cinemakick
Pingback: cinemakick .com