Lima Juta Rokok, Puluhan Miras dan Alat Bantu Seks Dimusnahkan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai tipe Pabean B Jambi, memusnahkan barang ilegal penindakan selama periode Januari hingga juni 2020. Pemusnahan dilakukan, karena barang-barang tersebut merugikan negara, hingga mencapai 2 miliar rupiah.

Barang ilegal senilai 2 miliar rupiah tersebut terdiri dari lima juta lima ratus sepuluh ribu bungkus tembakau iris, 130 botol miras, 7 botol liquid, dan 44 pcs sex toys.

Barang-barang kering berupa rokok dan tembakau iris serta barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman keras dipecahkan menggunakan palu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pabean B Jambi, Ardiyanto mengatakan, barang-barang ilegal ini melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara senilai dua miliar dua ratus juta rupiah. “Barang-barang ini dikirim melalui beberapa jalur perlintasan, baik melalui jalur darat maupun jalur laut.” jelasnya kepada sekitarjambi.com (Asr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan