Sutan Adil Hendra Digugat Wanprestasi dalam Perkara Jual Beli Tanah

sekitarjambi.com – Jambi, Anggota DPR RI, Sutan Adil Hendra, digugat oleh Syarpuddin ke Pengadilan Negeri Jambi, atas wanprestasi dalam hal jual beli tanah. Gugatan Syarpuddin terdaftar dengan nomor 95/Pdt.G/2022/PN Jmb. Selain Sutan Adil, sesorang atas nama Notaris Ismet Taufik menjadi turut tergugat dalam gugatan ini.
Objek gugatan adalah tanah beserta bangunan yang berada di Simpang IV Sipin, dengan 4 sertifikat, yakni: SHM Nomor: 3416/Simpang IV Sipin, seluas 240 M2; SHM Nomor: 3417/Simpang IV Sipin, seluas 240 M2; SHM Nomor: 3422/Simpang IV Sipin, seluas 224 M2; dan SHM Nomor: 3423/Simpang IV Sipin, seluas 214 M2.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, terkait gugatan ini mengatakan, sidang perdana sudah dijadwalkan, Rabu 13 Juli 2022, namun tergugat tidak hadir.
“Karena Sutan Adil Hendra tidak hadir mediasi ditunda. Ketika dalam tiga kali agenda mediasi tidak hadir juga, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” kata Yandri Roni, Kamis (14/7/2022).
Dikatakan Yandri, gugatan ini tidak ada kaitannya politik, atau jabatan Sutan Adil sebagai anggota DPR RI. Gugatan ini merupakan gugatan pribadi yang bersifat person to person.
“Ini sifatnya wanprestasi,” tegas Yandri.
Kuasa Hukum Penggugat Syarpuddin, Afriansyah, terkait gugatan menerangkan, dalam perkara ini, tergugat telah mengikatkan diri dalam suatu perikatan pengikatan untuk jual beli nomor: 13 tertanggal 13 Oktober 2021 di hadapan turut tergugat, dimana penggugat adalah penjual dan tergugat adalah pembeli.
“Bahwa dalam pengikatan jual beli telah disepakati harga jual objek tanah dan bangunan itu, sebesar Rp 2,5 miliar. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2021 telah diterima pembayaran pertama sebesar Rp 250 juta dan pembayaran kedua juga sebesar Rp 250 juta,” kata Afriansyah, Kamis (14/7/2022).
Diungkapkan Afriansyah, kliennya telah menyerahkan 4 dokumen sertifikat hak milik asli milik penggugat pada tanggal 13 Oktober 2021 silam. Pada tanggal 25 Oktober 2021, penggugat juga telah menyerahkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor TA.648/325/S-2003 dan fotokopi PBB tahun 2021, yang diterima oleh staf turut tergugat atas nama Vina Paulina. Namun, terkait perjanjian jual beli ini, tidak ada pelunasan sisa pembayaran.
“Atas perbuatan tergugat yang tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar sisa kewajiban, penggugat merasa sangat dirugikan oleh tergugat dan merasa ada siasat yang tidak baik untuk menguasai objek perkara a quo milik penggugat dengan tipu muslihat,” tutur Afriansyah.
Sementara itu, Kuasa hukum Sutan Adil Hendra, Maroli membantah kliennya melakukan wanprestasi. Menurut Maroli, setelah dekat tanggal jatuh tempo pelunasan, kliennya sudah menghubungi pengugat untuk membicarakan pelaksanaan pelunasan.
“Klien kami telah berulang kali menyampaikan kepada Syarpuddin sudah siap untuk melakukan pembayaran pelunasan jual beli,” katanya.
Namun, lanjut dia, menurut informasi yang didapat kliennya dari Notaris Ismet Taufik, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Syarpuddin belum juga diberikan sehingga proses jual beli belum dapat dilaksanakan. Atas saran dari notaris, kliennya jangan melakukan pelunasan jual beli karena masih ada kendala. Dalam hal ini, Syarpuddin belum menyerahkan laporan SPT tahunan.
“Apabila klien kami melakukan pembayaran pelunasan jual beli, sedangkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Syarpuddin belum diserahkan, maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dari klien kami,” tegasnya. (Tim)