Meski Pandemi Covid-19, THR Karyawan Wajib Dibayarkan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas, lantaran terdampak langsung dari wabah virus corona di Indonesia. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya kepada karyawan, termasuk tunjangan hari raya.

Anggota komisi I DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin mengatakan, ketentuan pemberian THR kepada pekerja merupakan hal yang sangat wajib, dan tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Begitu pula diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2016, tentang tunjangan hari raya.

Ditegaskan bila ada perusahaan yang tidak mampu membayar hingga 100 persen, maka bisa diberikan penundaan kewajiban bayar jika situasi dan kondisi memungkinkan dalam kondisi normal. “Kita berharap semua perusahaan bisa menjalankan kewajibannya, untuk teknis nanti tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya kepada sekitarjambi.com.

Lebih lanjut ia pun menegaskan, pembayaran tersebut diharap mampu menggerakkan roda ekonomi pekerja, untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR minimal tujuh hari sebelum hari raya. Aturan yang sudah lama berlaku ini akan terus dijalankan, di tengah pandemi virus corona. Selain itu, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan di dinasnya, bilamana ada pekerja yang melaporkan keluhan. “Peraturannya sudah jelas dan dalam kasus ini kita pun telah membuka posko di setiap Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Fa)

Bagikan

5 thoughts on “Meski Pandemi Covid-19, THR Karyawan Wajib Dibayarkan

Tinggalkan Balasan