Wafat di Tanah Suci, Jemaah Haji Provinsi Jambi Peroleh Uang Asuransi Sekitar Rp 47 Juta

sekitarjambi.com – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah KANWIL Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Wahyudi Abdul Wahab, mengatakan bahwa bagi jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci, diberikan asuransi berupa uang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah RI, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan dan meringankan beban keluarga dalam menghadapi situasi yang sulit ini.

Selain asuransi berupa uang, terkait barang bawaan jemaah yang meninggal dunia, tetap dibawa ke Tanah Air dan diantarkan ke kediaman keluarga. Hal ini sebagai bentuk pelayanan optimal PPIH pada pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

“Semua barang jemaah yang meninggal dunia dibawa ke Tanah Air. Jadi ada serah terima ke Ketua KLOTER yang membawa, bertanggung jawab, dan nanti bergabung dengan tas jemaah yang lain kembali ke Kabupaten/Kota masing-masing. Maka pihak Petugas Kabupaten/Kota yang kemudian ke rumah duka, menyerahkan kepada ahli waris semua dokumen dan barang bawaan jemaah,” ujar H. Wahyudi Abdul Wahab.

Sembari menyerahkan barang bawaan jemaah haji yang meninggal dunia kepada ahli waris, petugas turut menyampaikan proses pemberian asuransi dengan wajib mengikuti beberapa prosedur yang ditetapkan sesuai aturan Pemerintah RI melalui Kementerian Agama.

“Akan keluar CoD (Certificate of Death), nah CoD itulah yang kemudian menjadi patokan dari pihak Kementerian Agama kemudian akan diverifikasi. Verifikasi seluruh dokumen-dokumen mulai dari paspor kemudian sampai ke CoD, kemudian sampai ke ke bank pada masa setoran awal kemarin, akan diverifikasi dan baru kemudian proses pemberian asuransi,” ungkap H. Wahyudi Abdul Wahab.

Sebagai informasi, CoD (Certificate of Death) merupakan dokumen penting, sebuah sertifikat yang dikeluarkan pihak Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) berisi identitas orang yang meninggal dunia termasuk asal, waktu, dan penyebab kematiannya. Sehingga dokumen ini dinilai sangat penting untuk ahli waris mengklaim asuransi.

Keluarga ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci diharap dapat mengajukan klaim asuransi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Untuk nominal asuransi yang diperoleh keluarga jemaah yang wafat, sesuai BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.

“Asuransi bagi jemaah yang meninggal di Arab Saudi, asuransi itu adalah berupa satu kali biaya pendaftaran, ditambah dengan biaya pelunasan jadi kurang lebih sekitar 47 juta bagi jemaah yang meninggal dunia,” ujar H. Wahyudi Abdul Wahab.

Mengutip dari website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia pada Jumat (14/7/2023), Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengatakan bahwa jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji meliputi, jemaah meninggal dunia diberikan sebesar minimal BIPIH, jemaah meninggal dunia karena kecelakaan diberikan dua kali besaran BIPIH, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen hingga 100 persen BIPIH.

Untuk pengurusan asuransi dilakukan oleh DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Berdasarkan data Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), hingga saat ini terdata jumlah jemaah haji Provinsi Jambi yang meninggal dunai di Tanah Suci sebanyak 10 orang dengan kategori jemaah haji bukan RISTI. Kesepuluh jemaah haji yang meninggal dunia tersebut dikarenakan sakit saat di Tanah Suci, baik Mekkah maupun Madinah. (Iz)

Bagikan