Halo Pekerja, Kenali Hakmu Jika Dirumahkan Atau PHK Saat Masa Pandemi COVID-19

Sekitarjambi.com – Jakarta, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi di tengah pandemi COVID-19. Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sudah sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu untuk Pekerja kenali Hakmu jika dirumahkan atau PHK ditengah Pandemi COVID-19.

Perbedaan Pekerja yang mengalami dirumahkan atau PHK

Sebenarnya Penjelasan Pekerja “Dirumahkan” tidak terdapat secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun didalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada Pimpinan Perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal pada butir f menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja haruslah sebagai upaya terakhir, setelah dilakukan upaya berikut:

f. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu

Definisi Pemutusan Hubungan Kerja dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 25 yang berbunyi:

Pasal 1

25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Hak Pekerja yang terkena dirumahkan

adapun hak pekerja yang dirumahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf f yang berbunyi:

Pasal 93

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan Pengusaha wajib membayar apabila :

f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Pekerja yang dirumahkan tetap berhak mendapatkan Upah dan Pengusaha wajib membayar setiap bulannya.

Hak Pekerja yang terkena PHK

Adapun Hak Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi:

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Jadi secara hukum dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki status hukum yang berbeda, status hukum pekerja yang mengalami dirumahkan masih tetap bekerja sehingga berhak mendapat upah setiap bulannya sedangkan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Kumparan.com)

Bagikan

Tinggalkan Balasan