Dua Perusahaan Swasta di Jambi Terlibat Kasus KARHUTLA

sekitarjambi.com – Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) tahun 2023 di Provinsi Jambi tidak hanya berasal dari lahan milik warga. Namun, terdapat dua perusahaan ternama juga tercatat dalam daftar hitam kebakaran lahan di Provinsi Jambi, yaitu PT Indonusa Agro Mulia di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) di Kabupaten Tebo.
Hal ini di benarkan oleh KASUBDIT TIPIDER DITRESKRIMSUS POLDA Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo. Ia mengungkapkan bahwa lahan yang terbakar di PT Indonusa Agro Mulia mencakup area seluas 2,7 hektare. Sementara di PT ABT, beberapa spot lahan terbakar dan saat ini masih dalam penyelidikan.
“Selama tahun ini, lahan milik PT Indonusa Agro Mulia dan PT ABT juga terbakar. Kami telah memasang garis police line di lokasi kebakaran dan telah mengambil sampel untuk penyelidikan,”ujar AKBP Arief.
Ia menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harusnya diwajibkan untuk memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan KARHUTLA, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta petugas pemadaman.
Pihak POLDA Jambi hingga kini diketahui telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka KARHUTLA di berbagai kabupaten di Provinsi Jambi, diantaranya 3 dari Kabupaten Batanghari, 2 dari Kabupaten Tebo, 3 dari Kabupaten Muaro Jambi, 1 dari Kabupaten Bungo, 1 dari Kabupaten Sarolangun, dan 2 dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kebakaran lahan yang melibatkan perusahaan besar menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan. Dan ini adalah sebuah isu yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak terkait. (Iz)