Ditangkap Polisi, Oknum Dosen IAI Tebo Terlibat Korupsi Dana Desa
sekitarjambi.com – Seorang Dosen Institut Agama Islam (IAI) Tebo bernama Zainudin ditangkap POLRES Tebo pada Sabtu (15/6/2024) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD), di Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
WAKAPOLRES Tebo, Kompol Dhadhag, mengatakan bahwa Kepala Desa Pagar Puding Lamo pada saat itu, Sopwan, bekerja sama dengan tersangka dalam mengelola Dana Desa tahun 2020 senilai Rp 1,2 Miliar lebih, dan Dana Desa Tahun 2021 senilai Rp 1,2 Miliar.
Penunjukkan Dosen IAI Tebo dalam mengelola Dana Desa ini hanya secara lisan saja. Dan ditemukan empat kegiatan dilakukan secara fiktif, hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi dan PKKN, dari kegiatan fiktif tersebut, ditemukan penyimpangan dan kerugian negara sekitar 576 juta 422 ribu rupiah lebih.
Kepala Desa Sopwan sudah lebih dulu disidang dan diputus bersalah. Sopwan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan 2 bulan penjara.
Sementara itu, Zainudin mengaku menerima uang dari Dana Desa, karena memberikan pelatihan kepada masyarakat, dengan pembayaran dua tahap.
“Saya cuma menerima duit Rp 35 Juta untuk melaksanakan pekerjaan itu. Lalu ada beberapa kegiatan Rp 40 juta, ada pelatihan (yang dilatih masyarkat),” ujar Zainudin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Iz)