Promosikan Judi Online, Influencer Jambi Ditangkap POLDA Jambi
sekitarjambi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) POLDA Jambi menangkap dua orang terkait kasus promosi judi online. Promosi judi online ini dilakukan di akun media sosial (medsos) Instagram mereka.
Dari dua tersangka, satu diantaranya perempuan merupakan influencer Jambi berinisial ZF. Sementara satu lagi adalah pria, merupakan admin medsos Instagram berinisial TH.
DIRRESKRIMSUS POLDA Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa saat ini keduanya sudah diamankan di POLDA Jambi.
“Operasi ini juga untuk mendukung salah satu program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu judi online,” ujarnya pada Rabu (6/11/2024).
Influencer tersebut ditangkap pada 4 November 2024 lalu. Ia terbukti melakukan promosi judi online di akun media sosial Instagram dengan jumlah ribuan pengikut.
Selain penangkapan influencer tersebut, POLDA Jambi sebelumnya juga diketahui pada Agustus 2024 telah melakukan penangkapan terhadap influencer lainnya. Salah satunya yakni berinisial CS yang merupakan wanita berusia 21 tahun. Ia telah melakukan promosi judol sejak November 2023 dan telah mendapatkan bayaran sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per bulan. (Iz)