Wabah Corona, DPR RI Resmi Setujui Pilkada Serentak 2020 Ditunda

sekitarjambi.com – Jakarta, Di tengah pandemi Virus Corona yang semakin merajalela, pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dipastikan ditunda. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, dan DKPP RI. Hal ini diketahui dari unggahan postingan di akun Facebook anggota Bawaslu RI, Fritz Esward Siregar.

Dalam rapat yang digelar pada 30 Maret tersebut didapatkan beberapa poin penting.

  1. Melihat perkembangan pandemi covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan akan atas pelaksanaan atas persetujuan antara KPU, DPR dan Pemerintah.
  3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, meminta kepada Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru, berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
  4. Dengan penundaan Pilkada Serentak 2020, meminta kepada yang menggelar Pilkada Serentak yang belum terpakai untuk penanganan pandemik covid-19.

Demikianlah butiran-butiran kesepakatan tersebut yang ditandatangani langsung yang berwenang mulai dari Mendagri, Ketua Rapat, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Plt. Ketua DKPP RI.(Fa)

Bagikan

56 thoughts on “Wabah Corona, DPR RI Resmi Setujui Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Tinggalkan Balasan