Simak! Ada Enam Kelurahan Baru di Kota Jambi
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Pemekaran kelurahan di Kota Jambi sudah mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI). Hal ini ditandai dengan keluarnya kode wilayah enam kelurahan baru, yang diterima Bagian Pemerintahan Kota Jambi pada Desember 2022 lalu.
Dengan keluarnya kode wilayah tersebut, tentunya sudah dipastikan sah terdapat penambahan enam kelurahan baru di Kota Jambi, terhitung Januari 2023 ini.
Kepala Bagian (KABAG) Pemerintahan Setda Kota Jambi, Amin Qodri, membenarkan bahwa kode wilayah keluar sesuai dengan Keputusan MENDAGRI Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
“Batas-batas kelurahan sudah ditetapkan sebelumnya saat pengajuan ke KEMENDAGRI, untuk operasional kelurahan baru nanti akan menempati kantor sementara. Kemungkinan untuk kantor sementara akan menyewa,” ujarnya.
“Untuk anggarannya ada di kecamatan induk kelurahan baru, akan langsung diplot ke kelurahan masing-masing,” imbuhnya.
Adapun enam kelurahan baru dari pemekaran yang dilakukan, yakni :
- Kelurahan Kenali Asam, dengan kode wilayah 15.71.07.1012
- Kemudian Kelurahan Talang Gulo, dengan kode wilayah 15.71.07.1011
- Kelurahan Pinang Merah, dengan kode wilayah 15.71.09.1007
- Kelurahan Aur Kenali, dengan kode wilayah 15.71.01.1012
- Kelurahan Bakung Jaya, dengan kode wilayah 15.71.11.1006
- Kelurahan Simpang Rimbo, dengan kode wilayah 15.71.09.1006.
Lebih lanjut Wakil Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyampaikan bahwa rencananya dalam waktu dekat, lurah yang akan mengisi jabatan di kelurahan baru tersebut akan segera dilantik.
“Dalam waktu dekat, bulan ini Insya Allah,” ujar Wakil Wali Kota Jambi, dr. Maulana, Selasa (3/1/2023).
dr. Maulana menambahkan, setelah pelantikan lurah, maka secara bertahap sistem administrasi kependudukan di enam kelurahan baru tersebut akan ditertibkan.
Pihaknya saat ini sudah meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Jambi untuk memprioritaskan cetak E-KTP pada warga yang terdampak pemekaran tersebut.
“Jadi Dinas DUKCAPIL sudah berkoordinasi dengan camat yang lurahnya ada pemekaran, sehingga nanti ada perubahan data. Perubahan data akan masuk dan sekarang sudah enak karena berbasis IT,” jelasnya. (Iz)