Tilap Puluhan Juta Rupiah Uang Perusahaan, Sales Distributor Sembako di Jambi Diamankan Polisi
![](https://sekitarjambi.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231127-WA0011.jpg)
sekitarjambi.com – Seorang sales di perusahaan distributor sembako di Jambi, Johan Saputra (25), diciduk polisi setelah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Kasus ini terungkap setelah perusahaan melaporkan kerugian sebesar Rp 73 juta ke POLSEK Kota Baru, Jambi.
“Penggelapan itu dilakukan sejak Agustus 2022 lalu. Selama setahun perusahaan merugi Rp 73 juta,” ungkap KANIT RESKRIM POLSEK Kota Baru, Iptu Abdul Kadar, Senin (27/11/2023).
Perusahaan mengalami kerugian setelah melakukan audit keuangan yang mengungkap adanya ketidakcocokan data barang terjual dengan penghasilan.
Pelaku menggunakan modus kwitansi ganda dengan membuat kwitansi palsu untuk diserahkan kepada konsumen.
Uang dari penjualan tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi Johan, bukan ke rekening perusahaan.
“Dia (pelaku) baru 3 bulan bekerja di perusahaan ini, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Iptu Abdul Kadar.
Aksi penggelapan dilakukan secara bertahap dan uang yang diambil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Johan Saputra, yang saat melakukan penggelapan berstatus bujangan tersebut, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang merugikan perusahaan yang pernah ia tempati. (AD)