Bejat, Tujuh Tahun Ayah Perkosa Anak Tirinya

sekitarjambi.com – Sarolangun, Kepolisian Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh ayah tiri. Korban perempuan berinisial WA, masih berusia 16 tahun warga Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Korban dicabuli oleh ayah tirinya bernama Yanto 35 tahun, sejak kelas 3 Sekolah Dasar pada tahun 2013, atau sejak 7 tahun lalu.

Yanto akhirnya dilaporkan ke polisi oleh paman korban, atas keterangan istri korban. Tim PPA Satreskrim Polres Sarolangun langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku yang tengah berada di rumahnya. Pelaku sempat melakukan perlawanan, namun Yanto akhirnya mengakui perbuatan bejatnya selama 7 tahun.

Yanto mengaku telah melakukan pencabulan anak tirinya sejak tahun 2013 lalu. Setiap kali melakukan tindak pencabulan, pelaku mengancam korban dengan tindakan pemukulan, jika korban melapor kepada orang lain. Aksi pencabulan dilakukan di kamar korban, ketika istri korban tertidur.

Selain didasari nafsu bejatnya, aksi pencabulan pelaku didasari sakit hati terhadap istrinya. Sebab istrinya selalu memberitahukan ke keluarga besar pelaku, bahwa status istrinya merupakan janda anak satu.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan, pelaku melakukan perbuatan ini sejak tahun 2013 hingga saat ini, tanpa sepengetahuan istri pelaku. “Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, berupa pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah. (Sr)

Bagikan