Fakta Baru, Pelaku Penganiayaan Pemilik Potlot Aquatic Sebut Korban Goda Sang Istri

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Berawal dari sakit hati, kini Rudy harus mendekam di penjara. Pasca penangkapan dirinya di kawasan Talang Banjar, Kota Jambi, polisi menemukan fakta baru penganiayaan Hendi, pemilik toko Potlot Aquatic.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro mengatakan, setelah mengamankan tersangka kurang dari 24 jam, polisi turut menyita senjata tajam milik pelaku, kursi kayu, pakaian pelaku, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi karena motif cemburu, lantaran korban menggoda istri tersangka. Tersangka meminta korban untuk meminta maaf, akan tetapi tidak berujung damai, sehingga terjadinya penyerangan tersebut.” ungkap Kompol Afrito Marbaro.

Dari pengakuan tersangka, keributan yanh terjadi antara Rudy dan Hendi, berawal dari tersinggungnya tersangka terhadap Hendi, yang menggoda istrinya saat berada di salah satu hotel di kawasan Jelutung.

Di depan orang banyak, Hendi menggoda istri tersangka, sembari menunjuk kamar hotel. Dari pengakuan tersangka, ia merasa dilecehkan, terlebih peristiwa itu terjadi di depan orang banyak, sehingga ia ditertawakan. Melihat hal itu, ia menanggapi serius.

Awalnya tersangka meminta itikad baik dari Hendi untuk meminta maaf, akan tetapi tidak digubris. Berkali-kali ia meneror melalui pesan singkat, namun Hendi balik menantang tersangka untuk datang ke tokonya. Disitulah tersangka meluapkan emosi, dengan menyerang korban secara brutal.

Di depan awak media pada Kamis 29 April sore, Rudy pun membantah pernyataan korban, yang mengatakan dirinya tersulut api cemburu dengan mantan pacarnya yang dekat dengan Hendi.

Atas perbuatannya, kini Rudy harus mendekam di penjara, dijerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Dm)

Bagikan