Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif

sekitarjambi.com – AL yang merupakan Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Jambi. Penetapan yang dilakukan pada Senin (6/9/21) ini, atas kasus kredit fiktif. Sebelum dilakukan penahanan, AL terlebih dulu dilakukan swab antigen, dan selanjutnya dititipkan ke rumah tahanan Polresta Jambi.

Tersangka AL diketahui melakukan korupsi pada tahun 2017, dengan mengajukan proses pinjaman terhadap 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah. Dari hasil audit, didapati bahwa Negara mengalami kerugian senilai Rp 13,9 Miliar.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami terus mendalami kasus ini, dengan mencari sejumlah keterangan dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka. Selain itu kami akan melakukan penyitaan asset hasil tindak pidana yang disalahgunakan oleh tersangka,” papar Jufri, Asisten Intelijen Kejati Jambi.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bungo telah memeriksa 48 orang nasabah yang namanya dipakai untuk kredit fiktif yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia Syariah Bungo. Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya hasil audit BRI pusat, bahwa ada penyalahgunaan prosedur terhadap pemberian kredit kepada 48 nasabah, tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak menjalankan prinsip sesuai perbankan. (Mi)

Bagikan