Tiga Mantan Pimpinan DPRD Positif Covid-19, Sidang Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Ditunda

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Lanjutan sidang kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, yang menjerat Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 terpaksa ditunda, karena ketiga terdakwa terkonfirmasi positif Virus Corona.
Ketiga terdakwa, Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi, kini telah dibawa ke wisma atlet untuk menjalani isolasi, dari rumah tahanan KPK.
Kabar tersebut dibenarkan Yandri Roni, selaku Humas Pengadilan Negeri Jambi.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi sudah mengeluarkan penetapan pembatalan untuk para terdakwa.” ungkapnya.
Dimana pada Kamis 14 Januari 2021, seharusnya merupakan agenda untuk terdakwa Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, diperiksa oleh Jaksa Penutut Umum KPK di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Sementara itu, sidang akan ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. (Dm)