Dua Kali Mangkir, Kadis Perkim Sungai Penuh Dijemput Paksa dan Ditahan
sekitarjambi.com – Sungai Penuh, Setelah dua kali mangkir dari panggilan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dibantu anggota Polres Kerinci, melakukan penjemputan paksa terhadap Nasrun, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh. Pengamanan ini dilakukan di kediaman Nasrun, pada Senin 18 Januari pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melalui Kasi Pidana Khusus, Sudarmanto mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa, lantaran nasrun sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Setelah ditangkap, tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut UmuM, untuk dilakukan penahanan. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Mayjen H. A. Thalib Kerinci, yang hasilnya tersangka dalam kondisi sehat. Untuk tahap awal, pihak Kejari akan melakukan penahanan terhadap Nasrun, untuk tingkat penuntutan selama 20 hari ke depan, dan nantinya dapat diperpanjang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lain, yaitu eks Bendahara Dinas Perkim Sungai Penuh, Lusi Afrianti.
Diketahui, Kepala Dinas Perkim Sungai Penuh Nasrun, dan Bendahara Lusi Afrianti, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dinas Perkim Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 3 Miliar 43 Juta Rupiah.
Kedua tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Fndry)