Seorang Papa Muda Nekat Mencuri Untuk Berobat Anak

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sigit waluyo, 20 tahun, warga Desa Suka Ramai, Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari, harus diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kota Baru, pada 4 Januari 2021, setelah mencuri di bekas perusahaannya PT. Kosambi Laksana Mandiri, yang berada di Kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Baru, Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro mengatakan, pihaknya menangkap tersangka pada 4 Januari 2021, di hari yang sama tak lama ia mencuri. Rencananya uang hasil penjualan ban dan velg tersebut, dijual kepada seorang penadah, dengan harga 3,8 Juta Rupiah per satu bannya.

“Tersangka mencuri dengan cara membuka ban dump truk yang tengah terparkir di gudang PT. Kosambi Laksana Mandiri, dengan membuka satu-persatu ban dan velgnya.” ungkapnya.

Atas hal tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan dua pcs ban, dan dua pcs velg, serta dongkrak yang digunakan pelaku untuk membuka ban. Dari pengakuan tersangka, ia terpaksa mencuri, lantaran kepepet untuk membeli obat anaknya yang tengah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Dm)

Bagikan

Tinggalkan Balasan