Nekat Sebarkan Video Porno Mantan Pacar, Pelajar 14 Tahun di Merangin Dibekuk Polisi

sekitarjambi.com – Pelajar berinisial RK (14) diamankan Tim Elang Satuan Reserse Dan Kriminal (SATRESKRIM) Kepolisian Resor (POLRES) Merangin, lantaran nekat menyebarkan video pornografi mantan pacarnya.

Pelaku diamankan di Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (KAPOLRES) Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa pada saat di sekolah korban dipanggil oleh gurunya yang mempertanyakan perihal pemeran video pornografi yang sudah beredar luas tersebut.

Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung mendatangi pihak sekolah untuk melihat langsung video yang dimaksud.

“Setelah mengetahui video pornografi anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban yang merasa keberatan langsung mendatangi POLRES Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut,” ujarnya pada Senin (18/3/2024).

“Awalnya pelaku RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban, dan seiring berjalannya waktu kemudian korban putuskan jalinan asmara dengan pelaku. Hal inilah yang membuat pelaku kesal dan kemudian menyebarkan video porno tersebut ke rekan-rekannya melalui WhatsApp (WA) karena tidak terima diputuskan secara sepihak,” tambahnya.

Pelaku dan korban sama-sama masih bersatus pelajar di satu sekolah yang sama dan saat ini pelaku sudah diamankan di POLRES Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat diamankan, tim kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone android dan satu unit flashdisk.

“Namun demikian, kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap pelaku maupun korban dalam proses penyidikannya.” tutup KAPOLRES Merangin.

Pelaku akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (AD)

Bagikan