Jebak Wanita Lewat Video Call Porno, Seorang Pemuda Ditangkap

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila, yang dilakukan seorang pemuda yang dilakukan di media sosial. Tersangka bernama M. Reza, berusia 24 tahun, warga pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.

Modus yang dilakukan tersangka dengan merayu beberapa gadis untuk melakukan video call, namun dalam keadaan tanpa busana. Terakhir korbannya adalah perempuan berinisial AP, yang dilakukan bulan April. Awalnya tersangka mengajak korban melakukan video call. Di dalam video call, tersangka meminta korban membuka pakaian. Namun saat korban membuka pakaian, tersangka melakukan screenshot atau tangkapan layar.

Dengan modal screenshot foto bugil korban, tersangka kembali memaksa korban untuk video call. Namun kali ini tersangka meminta korban untuk tanpa sehelai pun benang. Jika korban tidak mau menuruti keinginan tersangka, foto bugil korban akan disebar di media sosial. Korban akhirnya melaporkan ke Polresta Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi membenarkan atas penangkapan tersebut. Pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada 5 wanita lain. Hal ini terbukti dengan adanya foto bugil sejumlah wanita di handphone tersangka. “Sudah kita amankan tersangkanya berdasarkan laporan yang masuk, modusnya melalui video call berbau asusila,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti. Yakni baju yang dikenakan korban, celana dalam, hingga beberapa foto hasil screenshot. Tersangka dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 32 juncto pasal 6 Undang-Undang tentang pornografi. Kemudian pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Asr)

Bagikan

2 thoughts on “Jebak Wanita Lewat Video Call Porno, Seorang Pemuda Ditangkap

Tinggalkan Balasan