Cekcok Masalah Persaingan Penjualan, Mata Pedagang di Jambi Dibaluri Cabai Giling

sekitarjambi.com – Pedagang kopi di Pasar Talang Banjar, Kota Jambi, Siti Nur (32), diamankan polisi usai ribut dengan sesama pedagang kopi di pasar tersebut, Linda (48). Peristiwa tersebut terjadi setelah keduanya cekcok mulut masalah persaingan penjualan. Pelaku mencakar dan membaluri cabai giling ke mata korban hingga mengalami luka.
KAPOLSEK Jambi Timur, AKP Edi Mardi, mengatakan bahwa korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Kasus ini sudah kita coba mediasi sebanyak 2 kali. Namun, masing-masing tidak terjadi kesepakatan sehingga kita proses ini hingga ke penyidikan,” ungkap AKP Edi Mardi pada Selasa (25/3/2025).
AKP Edi Mardi menerangkan bahwa peristiwa cekcok tersebut terjadi saat keduanya berjualan kopi dengan warung yang berdekatan. Ketika itu, antara pelaku dan korban saling melontarkan umpatan karena permasalahan bisnis.
“Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka sama-sama jualan kopi. Pelaku Nur dan korban ini cekcok mulut dan ada carut-mencarut sehinga ada ketersinggungangan. Pada saat di pasar itu, jadilah emosi yang luar biasa hingga perkelahian,” ujar AKP Edi.
Merasa sakit hati dengan perkataan korban, Edi menuturkan bahwa pelaku Nur kemudian menyerang korban. Pelaku mengambil cabai merah giling yang baru saja dia beli dan kemudian membalurkannya ke mata korban.
“Jadi kebetulan si ibu Nur ini sedang membeli cabai untuk bumbu nasi goreng. Lalu cabai itulah yang hendak dimasukkan ke mulut tapi situasionalnya ribut, akhirnya dioleskan ke mata korban,” ungkapnya.
Keduanya sempat berkelahi hingga terguling di tanah. Mereka kemudian dipisahkan oleh pedagang pasar lainnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mata.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian mata, pelipis mengalami kemerahan,” ujar Edi.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Informasinya, perkelahian yang terjadi pada 23 Februari 2025 ini, keduanya sempat dimediasi. Namun kasus ini terus berlanjut karena tidak terjadi kesepakatan untuk restorative justice.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan. Pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. (Iz)